Larangan Mudik Lebaran 2021, Pengendara Boleh Melintas di Wilayah Ini
JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah resmi melarang aktivitas mudik Lebaran tahun ini mulai 6-17 Mei 2021. Instansi terkait bahkan saat ini sudah menyiapkan berbagai rekayasa untuk menghalaunya. Meski demikian, pemerintah tetap menerapkan sistem aglomerasi pada beberapa wilayah dan mengizinkan berpergian di dalam kawasan terkait diantaranya Bogor, Depok, Bekasi, dan Tangerang. Artinya warga DKI Jakarta diizinkan mudik ke daerah tersebut, begitupun sebaliknya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Larangan Mudik Lebaran 2021, Pengendara Boleh Melintas di Wilayah Ini”, Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/15/042200215/larangan-mudik-lebaran-2021-pengendara-boleh-melintas-di-wilayah-ini.
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Agung Kurniawan